Foto

MM

Menikah ala Islam: Mudah, Murah, Berkah

Mufa Media - Membicarakan tentang pernikahan memang memiliki "kekhasan rasa" tersendiri. Apalagi bagi calon pengantin. (Rasanya gimanaaa gitu...! hhhee). Baiklah, kali ini kita akan sedikit membahasnya.

Tentang Pernikahan

Pernikahan memiliki nilai sakral tersendiri bagi orang yang melaksanakannya. Karena dengan pernikahan itulah pintu ibadah terbuka lebih lebar bagi pasangan suami istri. Demikian pula iman akan lebih sempurna dan hidup akan lebih tentram sesuai dengan apa yang sudah diungkapkan oleh Nabi Muhammad. 

Namun, kendatipun demikian ternyata masih banyak orang yang masih enggan dan ragu untuk melangkah menuju pernikahan dengan berbagai alasan. Alasannya bisa bervariatif. Belum siap biaya, belum siap mental ataupun belum siap (belum ada) calonnya dan belum siap-belum siap yang lainnya.

Pernikahan Islami
Pernikahan Islami
Sumber Gambar: https://twitter.com/islaminikahnya
Berbicara mengenai belum siap biaya ada pembahasan yang menarik mengenai hal ini yang penulis dapatkan ketika browsing yang penulis modifikasi sedemikian rupa isinya untuk penulis sajikan (kayak makanan aja. hhhe) kepada Kawan mufamedia dimanapun berada.

Semua ibadah telah ditentukan syari'atnya. Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syari'atnya.

Persoalannya, kebanyakan orang mengira bahwa syari’at pernikahan hanya mengatur hal-hal ritual pernikahan seperti ijab qobul dan mahar, sedangkan masalah meminang (khitbah), walimah (resepsi) dan serba-serbi menjalani hidup berumah tangga dianggap tidak ada hubungannya dengan syari’at.

Maka tidaklah mengherankan jika kita menghadiri resepsi pernikahan seorang muslim dan muslimah, kita tidak menemukan ciri atau karakteristik yang menunjukkan bahwa yang sedang menikah adalah orang Islam karena tidak ada bedanya dengan pernikahan orang di luar Islam.

Lantas, memangnya seperti apa menikah ala Islam itu? Untuk membahasnya secara lengkap jelas tidak mungkin di sini (karena terlalu panjang dan lebar Kawan!), karena tema seperti itu berarti membahas mulai dari anjuran menikah, ta’aruf (perkenalan dua orang yang siap menikah), meminang, akad, resepsi sampai pergaulan suami istri yang para ulama untuk menulisnya memerlukan sebuah buku.

Karena itu yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai mahar dan penyelenggaraan resepsi (walimah). Bukan karena yang lain tidak penting, tetapi mengingat dalam dua hal inilah masih banyak masyarakat muslim kurang tepat dalam persepsi dan pemahamannya.

Tentang Mahar

“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan …” (QS An-Nisa :4).
Mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Dalam praktiknya tidak ada batasan khusus mengenai besarnya mahar dalam pernikahan. Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Maad, memberi mahar untuk istri-istrinya sebanyak 12 uqiyah.

Abu Salamah menceritakan,

“Aku pernah bertanya kepada A’isyah ra, “Berapakah mahar Nabi SAW untuk para istrinya?”

A’isyah menjawab, “Mahar beliau untuk para istrinya adalah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.”

Lalu A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu uqiyah itu?”
Aku menjawab, “tidak” A’isyah menjawab, “empat puluh dirham.”

A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu nasy itu?”
Aku menjawab, “tidak”. A’isyah menjawab, “Dua puluh dirham”. (HR. Muslim).

Mahar Pernikahan Islami
Mahar Pernikahan Islami
Sumber Gambar: http://nikah-dalam-islam.blogspot.co.id/
Umar bin Khattab berkata, “Aku tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW menikahi seorang pun dari istrinya dengan mahar kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi).

Dalam kisah lain Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali ra dengan mahar baju besi milik Ali. Diriwayatkan Ibnu Abbas, “Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun.” Maka beliau bersabda, “Dimana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.” Maka Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah. (HR Abu Dawud dan Nasa’i).

Bahkan ketika seorang laki-laki tidak memiliki sesuatu berupa harta yang dapat diberikan sebagai mahar, Rasulullah SAW tidak menolak untuk menikahkannya dengan mahar beberapa surat dalam Al-Qur’an yang dihafalnya.

Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau menghafal Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut beberapa surat dalam Al-Qur’an).“ Maka beliau bersabda, “Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal itu!” (disarikan dari hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no. 1587).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada batasan tentang bentuk dan besarnya mahar, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami.

Tentang Walimah (Resepsi Pernikahan)

Walimah merupakan sunnah, diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah di kemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut. Sedangkan mengenai tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:
Tempat Walimah Pernikahan
Tempat Walimah Pernikahan
Sumber Gambar: Internet

Khutbah sebelum akad

Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.

Menyajikan hiburan

Walimah merupakan acara gembira, karena itu diperbolehkan menyajikan hiburan yang tidak menyimpang dari etika, sopan santun dan adab Islami.

Jamuan resepsi (walimah)

Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).

Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Sedangkan mengenai batasan mengadakan walimah As-Syaukani dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa Al Qadhi Iyadh telah mengemukakan bahwa para ulama sepakat tidak ada batasan khusus untuk walimah, meski diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun diperbolehkan.

Yang disunnahkan adalah bahwa acara itu diadakan sesuai dengan kemampuan suami.

Masih banyak pelajaran lain yang bisa dipetik berkaitan dengan acara walimah ini, yang membuat kita sampai pada satu kesimpulan bahwa menikah dengan cara Islam ternyata memang mudah, murah dan berkah!

Jadi bila diatas ada judul "Menikah ala Islam, Mudah, Murah dan Berkah. Mungkinkah?", maka jawabannya adalah MUNGKIN. Bagaimana menurut Anda?


Sumber  Inspirasi:
www.eramuslim.com (dengan perubahan seperlunya).

Post a Comment

0 Comments